Tanggapan Presiden Jokowi Soal Pencekalan Setya Novanto,
Independen.Net - “Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM,” kata Presiden Jokowi usai penyerahan sertifikat tanah di Graha Batununggal Indah, Bandung Kidul, Bandung Jawa Barat, Rabu (12/4) siang.
Sebelumnya, rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya telah membahas sikap DPR RI terkait pencekalan Setya Novanto. Sikap ini akan disampaikan dengan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dalam keterangannya mengingatkan, bahwa anggota DPR RI memiliki imunitas, sehingga tidak bisa diproses hukum ketika sedang menjalankan tugasnya.
Ia menunjuk Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, di mana diatur bahwa anggota DPR tidak dapat dikenakan sanksi hukum ketika sedang menjalankan tugasnya. Namun, hak imunitas itu tak berpengaruh jika anggota DPR terlibat tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan kasus narkoba.
Sementara menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pencegahan tersebut dilakukan karena Ketua DPR Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.
“Loh kan dia saksi penting untuk Andi Narogong,” ujar Agus, di Jakarta, Selasa (11/4) kemarin.
Namun Presiden Jokowi menegaskan, surat dari DPR-RI belum diterimanya. “Suratnya belum sampai di meja saya. Isinya apa kan saya juga belum ngerti,” tambah Presiden Jokowi.
Presiden berjanji akan memberikan komentar setelah menerima dan membaca surat tersebut. “Saya belum tahu. Kalau nanti surat itu sampai di meja saya, saya buka, saya baca, baru saya bisa komentar. Ya,” pungkas Presiden Jokowi. (RMI/GUN/ES)
Posting Komentar