Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng |
Independen.Net, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Menurut Ali, Choel menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.
Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 6,550 miliar, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar Rp 300 juta, dan Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar.
Sejumlah nama pun disebut ikut menerima aliran dana. Mereka adalah anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat kala itu, Mahyuddin, senilai Rp 600 juta; Kepala Divisi Konstruksi l Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4,532 miliar; perantara PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, Rp 18,8 miliar; dan mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, Rp 2,5 miliar.
Menurut jaksa, uang itu diduga berasal dari PT Adhi Karya. Itu dilakukan agar perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor Jawa Barat.
Choel pun diduga ikut terlibat dalam pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi.
Jaksa juga menemukan indikasi bahwa kasus itu memperkaya sejumlah perusahaan, antara lain dalam kerja sama operasi PT Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya senilai Rp 145,157 miliar dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO PT Adhi dengan Wika sebesar Rp 17,96 miliar.
Akibat korupsi tersebut, menurut jaksa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar. Choel menuturkan telah mengakui perbuatannya dalam proyek lima tahun lalu tersebut. “Insya Allah, saya kan sudah mengakui sejak lima tahun lalu. Kalau mengakui, ngapain sepotong-sepotong,” katanya. <ind>
Posting Komentar