Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan |
Hal ini dikarenakan hasil riset lembaga keuangan internasional itu, merekomendasikan penurunan dua level terhadap asset allocation Indonesia dari overweight ke underweight.
Hasil riset tersebut sangat disesalkan oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai tidak berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel. Terlebih lagi, JP Morgan adalah partner pemerintah dan memiliki posisi yang sangat strategis.
Kerja sama apa saja yang diputus oleh pemerintah?
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, ada empat kerja sama JP Morgan yang diakhiri pemerintah.
Yang pertama, JP Morgan diberhentikan sebagai dealer utama SUN (surat utang negara), Yang kedua, dicabut sebagai peserta lelang surat utang syariah negara, Yang ketiga, dicabut sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitkan global bond, dan yang keempat dicabut sebagai penerima pajak bank persepsi. Demikian kata Robert Pakpahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Posisi JP Morgan sebagai dealer utama SUN adalah sangat penting. Sebab, lembaga keuangan internasional itu bisa melakukan penyerapan SUN di pasar perdana dan memperdagangkan SUN di pasar sekunder dengan nilai bisa mencapai triliunan rupiah.
Sepanjang 2016 pemerintah melakukan penjualan SUN mencapai Rp 407,3 triliun.
Di Indonesia sendiri, hanya ada 19 lembaga keuangan yang terdiri dari 15 bank dan empat perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai dealer utama SUN, di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Citibank, Standard Chartered Bank, dan Danareksa Sekuritas.
Untuk posisi peserta lelang surat utang syariah negara, Robert mengungkapkan, masih ada 21 peserta lain selain JP Morgan. Robert yakin keputusan pemutusan kerja sama itu tidak akan mengganggu lelang SUN.
Sementara itu, posisi sebagai bank persepsi juga merupakan posisi yang penting. Sebab, lembaga keuangan yang diberikan kepercayaan sebagai bank persepsi bisa menampung dana-dana warga negara Indonesia yang dibawa pulang dari luar negeri melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Bank persepsi lebih dari 50-an, jadi enggak terlalu (berdampak)," Kata Robert Pakpahan.
Sebagai informasi, hingga Rabu (4/1/2017), dana repatriasi yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai Rp 141 triliun. Sebagian dana-dana itu bukan tidak mungkin tertampung di JP Morgan.
Baca juga:
Penerintah Indonesia Putus Hubungan dengan JP Morgan
Alasan Mengapa Pemerintah Indonesia Memutuskan Hubungan dengan JP Morgan
Posting Komentar